Find Us On Social Media :

Masih Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Bin Smith Sudah Ditetapkan Jadi Terangka Lagi, Polisi: Dia Menganiaya Sopir Grab...

Habib Bahar bin Smith

GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap driver ojek online.Padahal, Habib Bahar bin Smith masih menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.Dilansir dari TribunJabar.id, penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagi-lagi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Siapkan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Sangat Nyata"‎Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Habib Bahar bin Smith dan pelapor. Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan.

Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.‎"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."

Baca Juga: Perjuangkan Keadilan Bagi Habib Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ajukan Surat Audiensi ke Mahfud MD, Tapi Hal Ini yang Didapatkannya

"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata ErdiUntuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. ‎Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.

Baca Juga: Masih Tak Terima Junjungannya Ditahan di Nusakambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith Ngadu ke Mahfud MD hingga Fadli Zon, Ini yang DidapatkannyaSurat Pemberitahuan Tersangka Sudah DikirimKuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berkomentar soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Padahal, pihaknya sudah sepakat berdamai dengan pelapor."Itu perkara lama, 2018. ‎Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa, kan, sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).Atas penetapan tersangka itu, Ichwan akan ‎mengajukan upaya hukum."Upaya hukumnya praperadilan lah atas penetapan tersangka. Akan kami ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya di sana," ucap Ichwan.Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Habib Bahar Tersangka Lagi, Polisi: Istri Pulang Malam Diantar Ojek Online, Habib Marah Sikat Ojol"(*)