Find Us On Social Media :

Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

 

GridHot.ID - Terdakwa atas kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang pada Rabu (4/11/2020).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Pinangki sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Hakim.

Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total take home pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.

Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Curhat Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari saat sidang juga mengaku pernah menceritakan keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat koleganya itu berada di Malaysia.

Baca Juga: Singgung Soal 'Petinggi Kita', Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Tambahan Uang untuk Urus Red Notice Djoko Tjandra, Segini Suap yang Diterima Eks Kadiv Hubinter Polri

Hanya, informasi itu tidak ia laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.

Melainkan cuma ia ceritakan kepada rekan - rekannya di bagian Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi).

"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi saya sudah pernah menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia. Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ucap Pinangki dalam persidangan.

Baca Juga: Lempar ke Dody Jaya, Brigjen Prasetijo Utomo Bantah Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Kabur

 

Pinangki yang tampil modis mengenakan kerudung dan gamis berwana cokelat kehijau-hijauan serta bersarung tangan saat sidang juga bertutur informasi keberadaan Djoko Tjandra ia ceritakan pada bulan November 2019, tahun lalu.

Bahkan foto - foto dari Djoko Tjandra juga ia tunjukkan ke rekan - rekan seangkatannya kala itu.

Ia menjelaskan kepada rekan - rekannya bahwa Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi buronan.

Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.

"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Menjamu Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo Hingga Minta Maaf Saat Serahkan Baju Tahanan ke Jenderal Polisi, Ini Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Sempat Tersandung Polemik Djoko Tjandra

Pernyataan Pinangki di persidangan hari ini menjadi janggal.

Lantaran dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya sendiri.

Padahal ia mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pencarian.

Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi dalam kesempatan yang sama, menyebut bahwa wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian maupun pihak Kejari setempat.

Baca Juga: Punya Rekam Jejak dan Jabatan 'Mentereng' di Kepolisian, Nasib Irjen Pol Napoleon Apes Usai Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Sang Jenderal Kini Huni Sel Tahanan

Hal itu sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang dimiliki Kejaksaan Agung.

"Wajib, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat,"ujar Syarief.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Bantah Bikin Action Plan, Jaksa Pinangki Tegaskan Tak Ada Hubungan dan Tak Pernah Sebut Nama 2 Pejabat Soal Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Miliki Bukti Kuat

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.

Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dari Kartu Nama Joe Chan, Begini Kronologi Perkenalan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Awalnya Ngaku Jadi Konglomerat di Malaysia

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Tribun Network/dan/wly)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Pinangki Akui Pamerkan Foto Pertemuan dengan Djoko Tjandra pada Teman-temannya (*)