Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.
Penundaan tersebut terjadi selama enam bulan dan akan ditinjau lebih lanjut.
Frans dianggap merusak reputasi Unnes
Sebelumnya, Rodiyah mengaku bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.
Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.