Find Us On Social Media :

Rektornya Dilaporkan Mahasiswa Karena Dugaan Korupsi, Tindakan Unnes Ini Disoroti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: Dia Melaporkan Tipikor, Sangat Disayangkan

Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK

Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.

Baca Juga: Padahal Sedang Rugi Besar-besaran Sampai Rp 15 Triliun, Saham Garuda Malah Meroket Luar Biasa Hingga 40 Persen, Diduga Semua Berkat Ustaz Yusuf Mansur

Penundaan tersebut terjadi selama enam bulan dan akan ditinjau lebih lanjut.

Frans dianggap merusak reputasi Unnes

Sebelumnya, Rodiyah mengaku bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Baca Juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah di Persidangan Pinangki Sampai Diminta Hakim Tenangkan Diri, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Jatuhnya Air Mata Joker: 20 Tahun Dia Berjuang Akhirnya...

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.