Find Us On Social Media :

Rektornya Dilaporkan Mahasiswa Karena Dugaan Korupsi, Tindakan Unnes Ini Disoroti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: Dia Melaporkan Tipikor, Sangat Disayangkan

Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK

Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasehat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya.

Terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM), namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tua Frans namun tidak hadir."

Baca Juga: Nama Kontaknya Diberi Embel-embel 'Ma'ruf Amin' di Ponsel Jaksa Pinangki, Saksi Penghubung Ini Beberkan Alasannya: Saya Selalu Pergi Berdua Sama Dia

"Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orang tuanya," kata Rodiyah pada Senin (16/11/2020).

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi."

Baca Juga: Fee Pengacara Belum Dilunasi Setya Novanto, Fredrich Yunadi Gugat Papa Setnov dan Istri Rp 2,25 Triliun, Ini Rinciannya

"Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor."