Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa. Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman membantah tudingan jika dirinya melakukan korupsi. Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.
Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.
"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.
Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah melaporkan rektornya, Frans menerima tanggapan yang kurang baik dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dekanat justru melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu.