Find Us On Social Media :

Rektornya Dilaporkan Mahasiswa Karena Dugaan Korupsi, Tindakan Unnes Ini Disoroti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: Dia Melaporkan Tipikor, Sangat Disayangkan

Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK

 

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK.

Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu menduga telah terjadi adanya dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor Unnes, Fathur Rokhman.

Melansir Kompas.com, laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Ada Guru dan Siswa yang Belum Terima Bantuan Kuota, Mendikbud Sebut Banyak Kepala Sekolah Belum Tanda Tangan SPTJM: Nggak Perlu Izin Dinas Pendidikan!

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat. Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat. Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Kerja Kerasnya Cari Kerja Sampai Viral di TikTok, Lulusan Kedokteran Ini Harus Telan Pil Pahit Usai Lamaran Pekerjaannya Selalu Ditolak, Warganet: Kalah Sama Orang Dalem

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan. Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.

Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa. Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.

Rektor Unnes, Fathur Rokhman membantah tudingan jika dirinya melakukan korupsi. Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.

Baca Juga: 'The Blue Jeans Soldier', Pasukan Elite TNI yang Nyamar Jadi Mahasiswa KKN Saat Jalani Misi di Timor Timur, Hanya Modal Celana Jeans dan Kaos Oblong

Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.

"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.

Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.

Dilansir dari Tribunnews.com, setelah melaporkan rektornya, Frans menerima tanggapan yang kurang baik dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Baca Juga: Sempat Adu Mulut dengan Aparat Saat Cari Keberadaan Anaknya yang Hilang Saat Demo UU Cipta Kerja, Ayah Bintang Keadilan Justu Temukan Kenyataan Pahit di Kantor Polisi

Dekanat justru melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu.

Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.

Baca Juga: Padahal Sedang Rugi Besar-besaran Sampai Rp 15 Triliun, Saham Garuda Malah Meroket Luar Biasa Hingga 40 Persen, Diduga Semua Berkat Ustaz Yusuf Mansur

Penundaan tersebut terjadi selama enam bulan dan akan ditinjau lebih lanjut.

Frans dianggap merusak reputasi Unnes

Sebelumnya, Rodiyah mengaku bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Baca Juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah di Persidangan Pinangki Sampai Diminta Hakim Tenangkan Diri, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Jatuhnya Air Mata Joker: 20 Tahun Dia Berjuang Akhirnya...

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.

Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasehat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya.

Terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM), namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tua Frans namun tidak hadir."

Baca Juga: Nama Kontaknya Diberi Embel-embel 'Ma'ruf Amin' di Ponsel Jaksa Pinangki, Saksi Penghubung Ini Beberkan Alasannya: Saya Selalu Pergi Berdua Sama Dia

"Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orang tuanya," kata Rodiyah pada Senin (16/11/2020).

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi."

Baca Juga: Fee Pengacara Belum Dilunasi Setya Novanto, Fredrich Yunadi Gugat Papa Setnov dan Istri Rp 2,25 Triliun, Ini Rinciannya

"Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor."

Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

KPK sayangkan sikap Unnes

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangt uanya kembali."

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi Fakta, Tersangka Kasus Jiwasraya Lantang Akui Transaksinya Sah Secara Hukum

"Karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,  Senin (16/11/2020).

Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Nama 2 Jenderal Polisi dan 2 Politisi Ini Disebut-sebut Dalam Persidangan, Siapa Saja?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," pungkas Ghufron. (*)