Jika dilihat dari realisasi sementara, subsidi gaji penyauran pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38.71 persen.
sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25.26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1.8 triliun.
"Laporan sementara dari Bank penyalur per tanggal 15 November kemarin realisasi penyaluran termin ke 2 untuk tahap I dan II sudah mencapai 1.5 juta orang, sisanya masih saya monitor perkembangan penyalurannya.
Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar baik Bank Himbara dan Swasta," imbuh Ida seperti yang dikutip GridHot.ID dalam laman Kemnaker.co.id.
Menaker Ida menambahkan, "Termin ke 2 merupakan penyaluran subsidi gaji periode november dan desember tahun 2020.
Sebelumnya pada termin pertama Kemnaker menyalurkan kepada 12.252.668 pekerja (98.78%) dari target penyaluran sebesar 12.403.896 penerima.
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah calon penerima belum dapat subsidi gaji karena terkendala rekening yang tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh Bank.