Edhy juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia terlibat kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.
"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."
"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benur.
Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Yakni, dua stafsus Edhy ernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.
Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.