Find Us On Social Media :

1 Tahun Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Ini Motif Artis ST dan SH Nekat Layani Seks Threesome, Nasibnya Miris Setelah Dicokok Polisi

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis ST dan SH terkait kasus dugaan prostitusi online

Gridhot.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH alias MY hangat dibicarakan.

Hal ini berawal dari kepolisian yang berhasil mencokok ST dan SH saat threesome dengan pelanggan.

Kedua artis wanita tersebut sebelumnya memiliki karier yang baik sebagai artis dan selebgram.

Baca Juga: Raup Untung Hingga Rp 300 Juta dari Bisnis Prostitusi Online, Begini Cara Muncikari Artis ST dan SH Cari Pelanggan: Saya Minta Katalog Sama Orang

ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH pesinetron dan pemain film layar lebar. 

Namun setelah dicokok polisi, keduanya akhirnya harus bernasib miris.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. 

Tersangka berjumlah dua orang yaitu sepasang suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

Keduanya berperan sebagai muncikari yang sudah setahun menjalani bisnis prostitusi artis.

Dari prostitusi yang melibatkan ST dan SH, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Video Rekaman CCTV Prostitusi Artis ST dan SH, Sempat Temui Mucikari di Lobi Hotel Sebelum Masuk Kamar untuk Layani Threesome Pelanggan

Sementara artis ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.

Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.

Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.

"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua mucikari menawarkan ST dan SH menjadi pekerja seks komersial.

"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.

Kedua artis itu terjerumus praktik prostitusi karena lingkungan pertemanan dan tentunya ingin mendapatkan uang secara instan.

"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.

Baca Juga: Pasang Harga Rp 110 Juta untuk Jajakan Artis ST dan SH Layani Seks Threesome, Ternyata Segini Penghasilan Mucikari Dalam Sekali Transaksi

Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

"Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.

Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Sebelumnya Main Film & Selebgram, Nasib Artis Prostitusi ST & MA Kini Miris, Lihat Motif Aslinya."

(*)