Find Us On Social Media :

Keburu Diciduk Sebelum Nikmati Duit Haram, Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Ini Gagal Edarkan 100.000 Dolar Amerika, Polisi: Cukup Menarik, Seorang Guru

Anggota Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap tiga pelaku pengedar uang dollar palsu

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka, salah seorangnya ternyata seorang guru honorer di salah satu SMA di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Cukup menarik, seorang guru. Kemudian yang bersangkutan kolektor uang kuno," kata Adi.

Dari pengakuan ketiganya, kata Adi, mereka belum sempat menukarkan uang dolar yang mereka miliki. Karena terburu ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Ada Transfer Uang Lintas Negara di Rekening FPI, Jaringan Moderat Singgung Soal 'Arab Spring', Islah Bahrawi: Polri Harus Bisa Mentracing!

Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari orang lain yang kini oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya mengedarkan uang dolar palsu, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakn Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 250 KUHP tentang Pembuatan, Pemalsuan serta Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti uang dolar palsu akan mendapatkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Sampai Tolak Banyak Pasien, Asosiasi RS Swasta Bongkar Pemerintah Belum Bayar Uang Perawatan Pasien Corona Puluhan Miliar Rupiah: Cepat Dibayar Ya...

Selain itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan otentikasi uang dolar palsu. (*)