Find Us On Social Media :

Keburu Diciduk Sebelum Nikmati Duit Haram, Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Ini Gagal Edarkan 100.000 Dolar Amerika, Polisi: Cukup Menarik, Seorang Guru

Anggota Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap tiga pelaku pengedar uang dollar palsu

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Anggota Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap peredaran mata uang asing palsu.

Polisi berhasil meringkus 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun salah satunya diketahui berprofesi sebagai seorang guru SMA di Banten.

 Baca Juga: Ingat Jessica Kumala Wongso? Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida Itu Ungkap Penderitaannya: Saya Seperti Sampah...

Diberitakan PMJNews.com, ketiga pengedar uang palsu yaitu berinisial RA alias R, A, dan TP alias BK, berhasil diringkus polisi.

Ketiga tersangka ini merupakan warga Tangerang. Sementara, pembuat mata uang palsu yaitu A masih diburu polisi (DPO).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang merupakan sindikat dari pembuat serta pengedar mata uang asing palsu.

Kombes Adi menjelaskan, pada Senin (28/12/2020), seorang pelapor BH yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP "A" / 182 / XII / 2020/ Resta BSH menerima informasi dari pengguna jasa Soetta, ada warga yang pernah ditawari uang dolar AS dengan nilai tukar kurs yang berbeda jauh dengan nilai tukar normal pada umumnya.

 Baca Juga: Diberhentikan Tidak Hormat dari Satuannya, Pecatan Polisi Ini Nekat Jadi AKBP Gadungan dan Ngaku Punya Jaringan Bank Dunia, Hendra Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta

Berbekal informasi tersebut, lanjut Adi, Tim Garuda Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik juga mengirimkan sample uang dolar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, dan Mabes Polri.

“Kita sita uang palsu itu berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar (terbagi dalam 10 lak / ikatan, red) dengan nilai tukar Rp1,4 miliar,” ujar Adi saat dikonfirmasi, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, hari ini Kamis (28/1/2021).

Atas pengungkapan kasus mata uang palsu itu, penyidik pun mencari dan mendapatkan uang dolar AS dengan kode dan keluaran tahun yang sama sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.

“Penyidik telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sample uang dolar AS yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia terkait uang dolar yang telah disita,” tuturnya.

 Baca Juga: Foya-foya Pakai Duit Haram, Edhy Prabowo Gunakan Uang Hasil Suap Izin Ekspor Benur untuk Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra, Ini Kata KPK

“Penyidik juga telah membuat DPO atas nama inisial A sebagai pencetak uang dolar AS yang diduga palsu,” sambungnya.

Melansir PMJNews.com, Kombes Adi kembali membeberkan pelaku kedua A bin N menerima uang dolar AS palsu dari tersangka RA untuk melunasi utangnya. Kemudian A bin N memberikan dolar AS palsu sebanyak enam lak kepada pelaku ketiga yaitu BK.

“Dengan pelaku ketiga ini disempurnakan dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu. Pelaku A bin N ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021 di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Baca Juga: Daripada Cuma Diam Nunggu Hidup Penuh Utang, Pilot Ini Banting Setir Jadi Kuli Bangunan Semenjak Corona Hajar Maskapainya, Pramugari Sampai Jual Alpukat Demi Sesuap Nasi di Pandemi

Terakhir, lanjut Adi, pelaku BK menerima dolar palsu dari tersangka A bin N yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah. Pelaku BK dibekuk pada tanggal 7 Januari 2021 di Karawang, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas TV, ironisnya, dari ketiga pelaku yang ditangkap salah seorangnya berprofesi sebagai seorang guru.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka, salah seorangnya ternyata seorang guru honorer di salah satu SMA di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Cukup menarik, seorang guru. Kemudian yang bersangkutan kolektor uang kuno," kata Adi.

Dari pengakuan ketiganya, kata Adi, mereka belum sempat menukarkan uang dolar yang mereka miliki. Karena terburu ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Ada Transfer Uang Lintas Negara di Rekening FPI, Jaringan Moderat Singgung Soal 'Arab Spring', Islah Bahrawi: Polri Harus Bisa Mentracing!

Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari orang lain yang kini oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya mengedarkan uang dolar palsu, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakn Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 250 KUHP tentang Pembuatan, Pemalsuan serta Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti uang dolar palsu akan mendapatkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Sampai Tolak Banyak Pasien, Asosiasi RS Swasta Bongkar Pemerintah Belum Bayar Uang Perawatan Pasien Corona Puluhan Miliar Rupiah: Cepat Dibayar Ya...

Selain itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan otentikasi uang dolar palsu. (*)