Find Us On Social Media :

Hakim Baru Ketok Palu Jatuhkan Vonis Padanya, Jenderal Napoleon Beraksi Kepalkan Tangan dan Menggoyang Pinggulnya, Eks Kadivhubinter: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Vonis Brigjen Prasetijo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Perkara yang Menjeratnya Disebut Hanya Rekayasa Belaka, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Atas Tuduhan Penghapusan Red Notice, Eks Kadivhubinter Polri: Kami yang Paling Tahu Kerja Interpol

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan yang meringankan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis. (*)