Find Us On Social Media :

Pada Tahun 2045, Pendapatan Rata-rata Penduduk Indonesia Diprediksi Mencapai Rp 28 Juta per Bulan, Sri Mulyani: Kita Masuk di Dalam Negara Kelas Menengah Atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Adapun jika menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP.

Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu," pungkas Neilmaldrin. (Yanuar Riezqi Yovanda)

 (*)