Find Us On Social Media :

Pada Tahun 2045, Pendapatan Rata-rata Penduduk Indonesia Diprediksi Mencapai Rp 28 Juta per Bulan, Sri Mulyani: Kita Masuk di Dalam Negara Kelas Menengah Atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

GridHot.IDPendapatan per kapita merupakan salah satu istilah dalam bidang ilmu ekonomi dan tidak asing bagi masyarakat.

Melansir Kompas.com, endapatan per kapita didapatkan dari pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk di negara tersebut.

Secara sederhana, pendapatan per kapita akan menunjukkan rata-rata pendapatan setiap warga Indonesia yang produktif (usia kerja) berdasarkan indikator ekonomi makro.

Pendapatan per kapita juga merefleksikan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.

Baca Juga: Suami Mayangsari Gigit Jari, Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Ditolak Pengadilan, Pangeran Cendana Resmi Dicekal dan Harus Bayar Segini

PDB dan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) sangat diperlukan untuk menentukan besarnya pendapatan per kapita.

Melansir Wartakota, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyatakan pendapatan rata-rata semua penduduk atau perkapita di Indonesia bisa 23.199 dolar AS pada 2045.

Menurut Sri Mulyani, dengan pendapatan sekitar Rp 336 juta per tahun atau Rp 28 juta per bulan, berarti 70 persen penduduk Indonesia berada di kelompok menengah.

"Nanti 2045 diperkirakan 70 persen penduduk adalah kelompok kelas menengah dengan pendapatan per kapita mencapai 23.199 dolar AS," ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Perjuangan Sri Mulyani Belum Berakhir, Meski Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal Negara, Tangan Kanan Sang Menteri Bongkar Strateginya untuk Tagih Utang Putra Cendana ke Negara

"Itu berarti kita masuk di dalam negara kelas menengah atas," imbuhnya dalam acara "Webinar: Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal".

Sri Mulyani menjelaskan, dalam visi 100 tahun Indonesia merdeka, pada saat itu berdasarkan proyeksi demografi yakni Indonesia akan mencapai 319 juta penduduk.

 

Lalu, jika pemerintah bisa terus menjaga implementasi kebijakan ekonomi yang baik, terukur, dan juga inovatif, maka Indonesia akan menjadi ekonomi dengan ukuran lima terbesar di dunia.

Adapun saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia masuk dalam kelompok negara G-20 atau dengan ukuran perekonomian 20 terbesar di dunia.

Baca Juga: KPK Endus Bau Korupsi yang Tersimpan di Tubuh Ditjen Pajak, Sri Mulyani Ngamuk Langsung Copot Pejabat yang Diduga Terlibat: Pengkhianatan!

"Nanti di 2045 diperkirakan Indonesia dengan usia produktif dari penduduk kita sebanyak 47 persen. Di mana, 73 persen masyarakat akan tinggal di daerah perkotaan," pungkasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021.

Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Baca Juga: Bersanding dengan Jokowi dan Sri Mulyani, Nurdin Abdullah Kini Terancam Kehilangan Penghargaan Anti Korupsi yang Pernah Dia Sandang, Dewan Juri BHACA: Dia Juga Menandatangani dan Paham Itu...

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.

“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi, terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ucapnya.

Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, dan permohonan surat keterangan fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Baca Juga: Sri Mulyani Dituding Selundupkan 2 Sepeda Brompton dari Amerika Serikat, Bea Cukai Beri Penjelasan, Ini Fakta Sebenarnya

"Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring," kata Neilmaldrin.

 

Sementara, wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui agen kring pajak di nomor 1500200.

Selain itu, melalui telepon atau pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Tembus Rp 5.803 Triliun, Utang Luar Negeri Indonesia Terus Melonjak Tajam, Begini Kata Sri Mulyani

Adapun jika menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP.

Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu," pungkas Neilmaldrin. (Yanuar Riezqi Yovanda)

 (*)