Find Us On Social Media :

BLT Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Nasib Karyawan Pemilik Rekening Swasta Masih Dipertanyakam, Begini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah

Ilustrasi Bantuan subsidi upah (BSU)

Gridhot.ID - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) Rp 1 juta tahap II kepada 1,25 juta pekerja sudah cair.

Mengutip Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU tahap II ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Kemenaker lalu melakukan proses skrining data yang kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Skrining data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Baca Juga: Panen Bansos di Masa PPKM! 7 Bantuan Pemerintah Ini Cair Bulan Agustus, Segera Cek Nama Anda dan Lengkapi Persyaratannya Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

BLT Rp 1 juta tahap 2 cair, apakah karyawan yang punya rekening BCA akan dapat bantaun subsidi gaji?

Baca Juga: Keluarga Juliari Batubara Tertekan Luar Biasa, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Singgung Sosok-sosok Penyerang Eks Mensos

Diketahui, pada BSU tahap pertama ada lebih dari 50.000 karyawan yang gagal mendapatkan bantuan.

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK. Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain. 

Baca Juga: Sosok Grace Batubara, Istri Juliari Batubara yang Kini Jadi Sorotan, Begini Penampilannya yang Dinilai Anggun dan Elegan

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh, Kamis (19/8/2021) dikutip dari Fotokita.id.

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka karyawan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji 2021 dari pemerintah.

Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya karyawan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Baca Juga: Karyawan Pakai Bank Swasta Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kemmnaker Singgung Jadwal Cairnya

Karyawan yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Utoh mengatakan, BPJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap II, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih karyawan.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Baca Juga: Heboh di Twitter Kartu Debit Nasabah BCA Prioritas Dinilai 'Biasa Aja', Pihak BCA Jelaskan Keistimewaan Produknya: Ada Kenyamanan Tersendiri Saat Transaksi

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. 

Dengan demikian, karyawan yang punya rekening BCA bisa dapat bantuan subsidi gaji asalkan dibuatkan rekening kolektif yang bisa dilakukan oleh perusahaan dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat. Terkait karyawan yang punya rekening BCA, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa pekerja penerima BSU tahun ini wajib menggunakan rekening bank BUMN. Berbeda dengan tahun lalu yang karyawan bebas menggunakan bank apa saja.

Baca Juga: Nasib 'Nggantung' BLT Bagi Pekerja Berekening Bank Swasta, Kemnaker Buka Suara Soal Perbedaan Penyalurannya ke Bank Himbara

Oleh karenanya, bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum memiliki rekening bank BUMN akan dibantu oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk pembuatannya.

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank bank (BUMN) tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank himbara dan BSI," ujar Ida melalui konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

Pemilihan bank BUMN ini ditujukan agar penyaluran bisa lebih mudah dilakukan. Selain itu agar data yang dimiliki BPJS dan rekening di bank bisa lebih mudah di sinkronisasikan.

"Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Ida.

Baca Juga: Pencairannya Sudah Ditunggu-tunggu Sejak Awal Bulan Agustus, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Syarat dan Skema Pembagian BLT

Untuk tahun ini, besaran BSU yang diterima pekerja pun lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar Rp 600 per bulan. Saat ini diberikan sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

"Ini sedikit beda dengan BSU tahun lalu. Besaran BSU tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan," jelasnya.

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor KTP dan memiliki penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat yang tak kalah penting adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

(*)