Find Us On Social Media :

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.

Baca Juga: Fakta Meresahkan Dibalik Utang Online, Karyawan Perusahaan Pinjol Ini Ungkap Upah per Bulannya dari Hasil 'Peras' Kustomer, Jumlahnya Tak Main-main

Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.

Baca Juga: 'Hati-hati IMEI Handphonemu', Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Onlina, Ungkap Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban dari Kontak hingga Galeri

Namun, tidak dipungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.