Find Us On Social Media :

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Penyebab pinjol ilegal marak

Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.

Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.

Baca Juga: Teror Utang Pinjol Diduga Bikin Hidupnya Frustrasi, IRT di Wonogiri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Tinggal Surat Wasiat Pilu untuk Suami

“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.

Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.

Baca Juga: Terjerat Hutang Pinjol hingga Rp 1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ini Nekat Kuras Uang Nasabah untuk Pelunasan, Berikut Modus dan Aksinya

Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.