“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.
Imbauan OJK
Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Geregetan Hidupnya Terusik Gegara Diteror Pinjol Tagih Utang, Nafa Urbach Langsung Beri Ancaman Ini
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.
Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.
(*)