Find Us On Social Media :

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

GridHot.ID - Belakangan ini, polisi gencar menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mengutip Kontan.co.id, penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya

Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memang marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.

Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Terkuak Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Operasikan 23 Aplikasi Sekaligus dengan Rekrut Lulusan Fresh Graduate, Berikut Pengakuan Salah Satu Karyawan

Melansir pemberitaan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.

Baca Juga: Fakta Meresahkan Dibalik Utang Online, Karyawan Perusahaan Pinjol Ini Ungkap Upah per Bulannya dari Hasil 'Peras' Kustomer, Jumlahnya Tak Main-main

Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.

Baca Juga: 'Hati-hati IMEI Handphonemu', Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Onlina, Ungkap Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban dari Kontak hingga Galeri

Namun, tidak dipungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.

“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Penyebab pinjol ilegal marak

Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.

Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.

Baca Juga: Teror Utang Pinjol Diduga Bikin Hidupnya Frustrasi, IRT di Wonogiri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Tinggal Surat Wasiat Pilu untuk Suami

“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.

Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.

Baca Juga: Terjerat Hutang Pinjol hingga Rp 1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ini Nekat Kuras Uang Nasabah untuk Pelunasan, Berikut Modus dan Aksinya

Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.

“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.

Imbauan OJK

Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Geregetan Hidupnya Terusik Gegara Diteror Pinjol Tagih Utang, Nafa Urbach Langsung Beri Ancaman Ini

Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.

Baca Juga: Ikut Resah Pinjol Ilegal Makin Bertebaran, Nikita Mirzani Minta Jangan Mudah Tergoda Pinjaman Online: Hidup Akan Lebih Sulit Kalau Terjerat

Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.

(*)