Find Us On Social Media :

Vonis Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Eks Menteri KKP Masih Bantah Terima Suap, ICW: Harusnya Dihukum 20 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Ketiga hingga proses banding, Edhy tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Putusan banding ini, menurut Kurnia, selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy.

Baca Juga: Ngaku Tak Betah Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo Kini Dituntut 5 Tahun Bui Serta Bayar Uang Pengganti Rp 9,6 Miliar: Saya Merasa Tidak Salah...

"Bagaimana tidak? Pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," tuturnya.

Ke depan, Kurnia mengatakan, jika Edhy mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses persidangan tersebut.

"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," ucapnya.

(*)