Find Us On Social Media :

Rekening Notaris yang Bantu Riri Khasmita Diblokir, Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Pembeli Ikut Kena Getahnya

Nirina Zubir didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021)

Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening tersangka, Faridah.

Selanjutnya, polisi menelusuri aliran dana ketiga tersangka yang ditahan terkait proses peralihan dan penggunaan dana hasil perampasan aset tanah yang sudah beralih kepemilikan itu.

"Untuk tersangka Riri, suaminya (Endrianto), Faridah sudah kami blokir rekeningnya. Ini untuk mengusut sekaligus menganalisis peralihan kepemilikan aset yang mereka jual dan aliran dana hasil penjualan itu," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

Dua tersangka lain, Ina Rosaina dan Erwin Riduan juga akan dilakukan upaya pemblokiran rekening.

Baca Juga: Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir yang Digarong Riri Khasmita Kini Sudah Bertuan, Polisi Sebut Pembelinya Terancam Ikut Jadi Korban: Haknya Hilang Juga

"Masih ada dua lainnya yang akan dilakukan pemblokiran rekening kepada yang sudah kita dalami. Setelah penyidik pelajari dan keduanya diperiksa pada Senin depan baru kita akan lakukan upaya tersebut," katanya.

Petrus beralasan pemblokiran rekening kelima tersangka penting dilakukan dalam penyelidikan kasus mafia tanah ini.

Hal itu sebagai upaya untuk pencegahan agar tidak ada lagi transaksi terkait aset yang berpindah tangan dan pemulihan hak korban apabila sudah ada putusan dari pengadilan.

"Aliran dananya itu pasti kita blokir, itu perlu dilakukan dengan tujuan mengamankan bukti transaksi atas kasus ini. Selain itu pemblokiran juga berperan pada saat putusan hakim nanti dan pemulihan hak korban sesuai nilai kerugiannya," tandas Petrus.

(*)