Find Us On Social Media :

Rekening Notaris yang Bantu Riri Khasmita Diblokir, Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Pembeli Ikut Kena Getahnya

Nirina Zubir didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021)

Gridhot.ID - Pihak kepolisian terus mengusut kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

Kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir itu dilakukan mantan ART, Riri Khasmita.

Polda Metro Jaya menyebutkan 3 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang digelapkan Riri telah dijual.

Diberitakan Kompas.com, para pembelinya dipastikan bukan bagian dari kelompok mafia tanah.

Baca Juga: Kakak Nirina Zubir Dipolisikan Balik, Riri Khasmita Ngaku Disekap, Istri Ernest Coklat Punya Bukti Ini untuk Tepis Tuduhan Tersangka Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pembeli 3 sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan dan dijual ke orang lain oleh para tersangka.

Dari situ, penyidik mendapatkan keterangan bahwa para pembeli membayar tanah dengan harga normal, bahkan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP).

"Jadi untuk pembeli sudah diperiksa. Pembeli membeli dengan harga normal atau NJOP," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Kepada penyidik, kata Zulpan, para pembeli mengaku membayar Rp 6 juta per meter untuk membeli tanah milik keluarga Nirina yang telah dirampas oleh Riri.

Baca Juga: Tak Hanya Tilep Aset Majikan 17 Miliar, Mafia Tanah Nirina Zubir Juga Tipu Warga Lampung, Korban Riri Khasmita Beberkan Kisah Mencengangkan