Find Us On Social Media :

2 Tahun Bantu Penyelidikan, Nurhayati Kecewa Berat Malah Jadi Tersangka Usai Laporkan Atasannya yang Korupsi Duit Desa, Polisi Akui Tak Bisa Berbuat Banyak, Begini Kronologi Lengkapnya

Sosok Nurhayati yang malah jadi tersangka usai laporkan atasannya yang korupsi

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S),” ungkap Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi S dengan cara memberikan uang langsung ke S selaku kepala desa.

Padahal, uang tersebut harusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Nurhayati, diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Baca Juga: Ferry Irawan Pakai Trik Lama? Siasat Luluhkan Hati Venna Melinda Dibongkar Anggia Novita, Unggahan Calon Ayah Verrell Tohok Mantan Istrinya

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.

Klaim sesuai prosedur hukum

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp Rp 818 juta.

(*)