Lantas, kapan THR Lebaran 2022 akan cair?
Mengutip Tribunnews.com (4/4/2020), Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.
Namun, apabila mengacu pada tahun lalu, THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Ketentuan THR PNS 2022
Mengutip Kontan.co.id, jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10. Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS, TNI/ Polri Tahun 2022 Segera Cair , Segini Nominalnya
- tunjangan kinerja
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
- insentif kinerja
- insentif kerja
- tunjangan pengelolaan arsip statis
- tunjangan bahaya
- tunjangan resiko
- tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
- tunjangan pengamanan
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- tambahan penghasilan bagi guru PNS
- insentif khusus
- tunjangan khusus
- tunjangan pengabdian
- tunjangan operasi pengamanan
- tunjangan selisih penghasilan
- tunjangan penghidupan luar negeri
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I: