Find Us On Social Media :

THR 2022 Makin Tebal, BSU Rp 1 Juta Dipastikan Cair Bulan April, 8,8 Juta Pekerja dengan Syarat Ini Dijamin Kebagian Subsidi Gaji

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah pada tahun 2022.

Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 adalah 8,8 juta orang.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta bakal cair bulan April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Dia bilang, saat ini pihaknya tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," kata Anwar.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

"BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan," tegas dia.

Lantas, kapan THR Lebaran 2022 akan cair?

Mengutip Tribunnews.com (4/4/2020), Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.

Namun, apabila mengacu pada tahun lalu, THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Ketentuan THR PNS 2022

Mengutip Kontan.co.id, jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10. Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS, TNI/ Polri Tahun 2022 Segera Cair , Segini Nominalnya

Baca Juga: Honorer Dilenyapkan, PNS Bakal Dipangkas Habis-habisan untuk Diganti dengan Robot, Jokowi: Ini Bukan Barang Sulit

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kemenpan RB Pastikan Tahun 2022 Tak Ada Rekrutmen CPNS, Simak Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK Berdasarkan Golongannya

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR PNS 2022, lengkap dengan prakiraan THR PNS 2022 kapan cair berdasarkan pengalaman tahun lalu.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, PNS Digadang-gadang Bakal Dapat Rp 9 Juta Per Bulan, THR dan Gaji ke-13 Sudah Dijamin Bakal Cair Tahun Ini

(*)