Find Us On Social Media :

Sudah Penuhi Semua Syarat Kok Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan? Langsung Hubungi Nomor Ini

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Gridhot.ID - Kabar bahagia menghampiri di bulan Ramadhan 2022 ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tak hanya THR dari perusahaan tempat bekerja, karyawan juga akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Direncanakan, BSU akan segera dikirimkan ke rekening para karyawan para bulan April 2022 ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan salah satu kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Diketahui, Pemerintah kembali mengucurkan BSU 2022 yang rencananya akan cair bulan April ini.

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan yakni Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Ida mengatakan, pemberian BSU Rp1 juta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan mengenai kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.

Selain itu, Ida menyebut, pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Buka Kesempatan di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga saat ini, laman Kemnaker belum merilis syarat lengkap penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebagai gambaran berikut syarat penerima BSU tahun 2021 yang telah cair beberapa waktu lalu.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. - Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta, isi NIK, nama dan tanggal lahir.

Anda juga bisa mengecek di laman Kemnaker, berikut caranya.

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.

- Kunjungi website kemnaker.go.id- Daftar Akun- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. - Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.- Login kedalam akun Anda.- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Geger Malaysia Klaim Reog ke UNESCO, Sandiaga Uno: Saya Belum Pernah Tahu Ada Reog Kuala Lumpur

Sebagai catatan, apabila Anda masuk dalam kriteria penerima BSU Rp1 juta namun, status tidak terdaftar maka bisa menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, sesuai instruksi dalam wesbiter Kemnaker.

"Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175," bunyi keterangan di laman Kemnaker.