Find Us On Social Media :

Dirilis Kemendagri Bulan Ini, Inilah Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Simak Arti dan Makna Batik Korpri yang Bercorak Emas

Perbedaan PNS dan PPPK.

GridHot.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbaru 2022.

Dilansir dari BangkaPos, pakaian seragam batik Korpri terbaru 2022 ini untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan seragam batik Korpri terbaru.

Kemendagri menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.

Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Inilah Beda Pelamar Prioritas dan Umum, Persiapkan Diri dengan Latihan Soal Kompetensi Teknis, Ini Contohnya

Deskripsi Seragam Baru PNS Batik KORPRI

Dikutip dari Tribunnews.com, seragam baru batik Korpri berwarna dasar biru dengan corak emas dan putih.

Corak emas pada lambang Korpri memiliki makna tersendiri bagi ASN.

Selain itu, lambang Korpri adalah identitas bagi seluruh pegawai Korpri.

Lambang itu kemudian digunakan sebagai seragam batik berwarna biru yang motif nya terbuat dari lambang tersebut.

Lambang Korpri

Dikutip dari laman Korpri Kota Bontang, lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa bagi anggota Korpri.

Ketentuan dari lambang tersebut diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor : KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri.

Lambang Korpri memiliki makna tersendiri yaitu:

 Baca Juga: Dapat Mengakses Pelatihan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022 dengan Mudah, Berikut Syarat dan Cara Membuat Akun SIMPKB

1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan jati diri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri.

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 di tengah dan ada 5 ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Makna Lambang KORPRI

1. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakann motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat.

2. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun SELURUH Anggota Korpri guna mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur dan adil, bersih dan berwibawa untuk mendukung

3. Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional;Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

4. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;

 Baca Juga: Tahun 2023 Guru Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022

5. Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;

6. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara;

7. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;

8. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran Korpri sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;

9. Lantai Gedung Balairung yang tersusun harmonis puramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota Korpri yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;

10. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungaan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

(*)