Find Us On Social Media :

'Nama Saya Dirusak!' Geram Dituding Lakukan Suap Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni yang Kini Mendekam Dipenjara

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022)

Gridhot.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tudingan suap yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.

Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Mengutip Kompas.com, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman, kuasa hukum Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Pada kesempatan yang sama, Sahroni membantah telah menggelontorkan dana Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.

"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Sahroni.

Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Baca Juga: 'Hati-hati Jika Mau Nyalon Gubernur DKI!' Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni, Duga Petinggi DPR RI Habiskan Uang Rp 30 Miliar untuk Penjarakan Dirinya

"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tuturnya.

Ia mengaku melaporkan Adam Deni lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.

Selain itu, Sahroni juga melaporkan akun Instagram yang memberitakan dirinya memiliki hubungan gelap dengan terdakwa lain di kasus pelanggaran UU ITE, Ni Made Dwita.

Sahroni menegaskan hubungannya dengan Ni Made Dwita hanya sebatas rekam bisnis.

"Mohon maaf sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Sahroni.

Usai sidang putusan, Ni Made Dwita juga mengatakan akan menguak hubungan gelapnya dengan Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus ilegal dokumen atau pelanggaran UU ITE.

Adam Deni dan Ni Made Dwita rencananya akan mengajukan banding atas putusan dari PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tertawa Ngakak, Heran Seterunya Selalu Bicara Kebohongan: Mending Saya Buat Masjid dan Gereja

Selain akan mengajukan banding, Adam Deni berniat melaporkan para penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," katanya.

"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri."

Adam Deni mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.

Ia mengaku bahwa penangkapannya begitu cepat dan tuntutan kepada dirinya terlalu tinggi.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya.

Ia kemudian menyebut Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi manahannya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ujarnya.

Pada berbagai kesempatan, Adam Deni mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Baca Juga: Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

(*)