Find Us On Social Media :

Suami Tata Janeeta Resmi Dipecat dari Polri, Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Raden Brotoseno yang Jadi Polemik, Prestasi Hingga Sosok Atasan Ramai Dipertanyakan

Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, keputusan Polri mempertahankan Brotoseno memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Reza, institusi kepolisian seharusnya punya standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi, bukan malah mempekerjakan eks napi korupsi.

"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Status Brotoseno Masih Jadi Polisi Aktif, Ternyata Ini Sosok Cepu yang Sindiran Pedasnya Bikin Suami Tata Janeeta Terancam Dipecat dari Perwira Polri

Peninjauan kembali

Setelah menuai kegaduhan, Polri akhirnya membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada akhir Juni 2022.

Komisi ini bertugas meninjau kembali hasil putusan sidang etik kasus Brotosemo.

KKEP PK dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan beranggotakan jajaran perwira tinggi Polri.

Polri membentuk KKEP PK usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.

Melalui revisi itu ditambahkan pasal soal peninjauan kembali untuk hasil sidang kode etik atau banding yang telah dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.

Setelah digelar persidangan pada Jumat (8/7/2022), KKEP PK akhirnya memutuskan memecat Brotoseno secara tidak hormat. Keputusan itu dituangkan dalam surat putusan KKEP PK Nomor PUT KKEP PK/1/VII/2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selanjutnya, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK kasus ini ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Brotoseno.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.

Dengan demikian, berakhirlah perjalanan karier Brotoseno sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Raden Brotoseno 3 Tahun Masuk Bui Tapi Tetap Jadi Perwira Polisi, Keputusan Polri Pertahankan Suami Tata Janeeta Disorot Sosok Ini, Singgung Pengulangan Kejahatan Kerah Putih

(*)