Find Us On Social Media :

30 Hari Dikurung dan Disiksa, Beredar Video Mantan Sopir Nindy Ayunda Bikin Pengakuan soal Penyekapan, Janda Askara Tantang Pembuktian: Mana Visumnya?

Nindy Ayunda (kiri) dan kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan soal dugaan penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022)

"Karena di samping penyekapan itu saya dapat pemukulan dan ditendang, dan kepala saya ditutup dengan kain hitam, terima kasih," tandasnya.

Hingga berita ini dibuat, Nindy masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan istri Sulaiman.

Nindy pun telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penyekapan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Nindy hadir pada Kamis (28/7/2022) malam.

"(Tidak dijemput paksa) Datang sendiri, kemudian memberikan keterangan," kata Nurma ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Selalu Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Ternyata Ini yang Menjadi Alasan Kenapa Nindy Ayunda Tak Dijemput Paksa, Petugas Beberkan Faktanya

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy  ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah 3 kali mangkir.

"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kami minta keterangan yang jelas dari saudara N," ucap Nurma Dewi.

Nindy melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menantang pihak pelapor untuk membuktikan kasus dugaan penyekapan Sulaiman.

Tantangan ini diucapkan Yafet setelah ditanya bagaimana tanggapan Nindy soal pernyataan Sulaiman yang mengaku disekap hingga 30 hari.

"Mana visumnya? Kamu bisa tunjukkan visumnya mana?" kata Yafet saat ditemui Kompas.com di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Kalau pengakuan itu hanya berdasarkan pernyataan, Yafet mengatakan, semua orang juga bisa memberikan tudingan.