Find Us On Social Media :

Bebas Berjamaah Bersama 22 Napi Korupsi, Ini Jejak Kontroversi Pinangki Sirna Malasari, Mulai dari Foto Bareng Koruptor Kakap Hingga Hukuman Disunat

Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.

Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara sejak 5 Juli, putusan itu tak langsung dieksekusi jaksa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengecam tindakan itu dan menganggap kejaksaan mempertontonkan keistimewaan untuk Pinangki.

Baru setelahnya, pihak kejaksaan pun kemudian merespons kecaman MAKI tersebut.

Pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus Riono mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.

"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.

Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 3 Agustus 2021.

Tak kunjung dipecat dan masih digaji

Keistimewaan lain kembali terendus ketika Pinangki masih belum dipecat, meski sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.

"Jangan sampai uang negara malah untuk memberikan gaji kepada orang yang sudah dieksekusi, apalagi kasusnya korupsi," kata Boyamin.

"Kalau berlama-lama ini Kejagung diduga melanggar aturan dan diduga memberikan keistmewaan terhadap Pinangki," sambungnya.

Kejagung pun resmi memberhentikan Pinangki secara tidak hormat pada Jumat (6/8/2021).

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

(*)