Find Us On Social Media :

Bebas Berjamaah Bersama 22 Napi Korupsi, Ini Jejak Kontroversi Pinangki Sirna Malasari, Mulai dari Foto Bareng Koruptor Kakap Hingga Hukuman Disunat

Mantan jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Gridhot.ID - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022).

Pinangki keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang setelah menjadi salah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada Tribunnews.com pada Selasa (6/9/2022).

Namun, Pinangki tetap harus menjalankan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena belum bebas murni.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki.

Pinangki terbukti melakukan 3 perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Namun, pengadilan menyunat vonis tersebut menjadi 4 tahun penjara setelah Pinangki mengajukan banding.

Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Meski sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, berikut kontroversi di balik putusan hukum Pinangki, dirangkum Kompas.com.

Baca Juga: Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat Bersama 3 Pejabat Ini

Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko, Pinangki mendapat banyak sorotan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Divonis bersalah

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.

"Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.

Status Pinangki pun naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hakim Mempertimbangkannya Sebagai Perempuan yang Harus Dilindungi, Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Terungkap Keistimewaan untuk Sang Eks Jaksa yang Baru Bebas Bersyarat

Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Diskon hukuman 60 persen

Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.

Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara sejak 5 Juli, putusan itu tak langsung dieksekusi jaksa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengecam tindakan itu dan menganggap kejaksaan mempertontonkan keistimewaan untuk Pinangki.

Baru setelahnya, pihak kejaksaan pun kemudian merespons kecaman MAKI tersebut.

Pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus Riono mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.

"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.

Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 3 Agustus 2021.

Tak kunjung dipecat dan masih digaji

Keistimewaan lain kembali terendus ketika Pinangki masih belum dipecat, meski sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.

"Jangan sampai uang negara malah untuk memberikan gaji kepada orang yang sudah dieksekusi, apalagi kasusnya korupsi," kata Boyamin.

"Kalau berlama-lama ini Kejagung diduga melanggar aturan dan diduga memberikan keistmewaan terhadap Pinangki," sambungnya.

Kejagung pun resmi memberhentikan Pinangki secara tidak hormat pada Jumat (6/8/2021).

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

(*)