Find Us On Social Media :

'Silahkan KPK Datang!' Dicekal ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Mau Diperiksa di Jakarta, Ini Alasannya

Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter pribadinya dr Anthonius Mote, Jayapura, Papua, Rabu (14/9/2022)

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Padahal, Lukas Enembe dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.

Terkait pencegahan itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.

"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.

Untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas masih berada di kediamannya di Papua.

Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Jokowi agar kliennya bisa menjalani pengobatan.

"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar negeri," ujarnya.

Selain tak bisa bepergian ke luar negeri, rekening Lukas juga diblokir PPATK atas permintaan dari KPK.

Atas hal itu, Lukas mengambil sikap tegas untuk tidak keluar dari Kota Jayapura apabila dipanggil oleh KPK.

Baca Juga: Tewas Terbakar dan Dimutilasi, PNS Kota Semarang Ternyata Sempat Beri Kesaksian Ini soal Kasus Korupsi, Atasan Beberkan Tabiat Asli Iwan Budi: Andalan Kami di Bapenda