Find Us On Social Media :

'Silahkan KPK Datang!' Dicekal ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Mau Diperiksa di Jakarta, Ini Alasannya

Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter pribadinya dr Anthonius Mote, Jayapura, Papua, Rabu (14/9/2022)

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Padahal, Lukas Enembe dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.

Terkait pencegahan itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.

"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.

Untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas masih berada di kediamannya di Papua.

Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Jokowi agar kliennya bisa menjalani pengobatan.

"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar negeri," ujarnya.

Selain tak bisa bepergian ke luar negeri, rekening Lukas juga diblokir PPATK atas permintaan dari KPK.

Atas hal itu, Lukas mengambil sikap tegas untuk tidak keluar dari Kota Jayapura apabila dipanggil oleh KPK.

Baca Juga: Tewas Terbakar dan Dimutilasi, PNS Kota Semarang Ternyata Sempat Beri Kesaksian Ini soal Kasus Korupsi, Atasan Beberkan Tabiat Asli Iwan Budi: Andalan Kami di Bapenda

"Bapak Gubernur sudah mengambil sikap. Bapak tidak akan keluar Papua sampai persoalannya selesai."

"Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar," ujar kuasa hukum Lukas, Roy Rening kepada TribunPapua.com di Swisbell Hotel, Jayapura, Rabu (14/9/2022).

Hal ini berkaitan pula dengan kondisi kesehatan Lukas yang kurang sehat.

Roy menegaskan, apabila KPK ingin melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, silahkan datang ke kediaman Lukas.

Ketika bertemu dengan perwakilan KPK di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Roy juga menyerahkan surat sakit Lukas.

"Saat kami (tim kuasa hukum) bertemu KPK, mereka berikan 2 opsi. Mau periksa di Jakarta boleh. Diperiksa di Papua juga boleh."

"Namun, rakyat menolak untuk pemeriksaan di Jakarta," jelasnya.

Kata Roy, masyarakat telah berkomitmen tidak mengizinkan Lukas beranjak dari Koya, Kota Jayapura.

"Masyarakat sudah komitmen tidak izinkan bapak keluar dari Koya. Bapak taat hukum silahkan KPK datang," kata Roy.

Roy mempersilakan KPK ke Kota Jayapura, tepatnya ke rumah Lukas, jika ingin serius melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Diduga Hendak Suap LPSK Lewat Amplop 'Titipan Bapak', Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Mayat Brigadir J

"Ya, kalau KPK betul-betul mau periksa Bapak Gubernur silakan ke Jayapura."

"Saya kira Bapak tidak akan keluar dari kediamanya, silahkan mereka (KPK) ke Koya, Kota Jayapura," jelasnya.

Dengan demikian, sambung Roy, tim dari KPK bisa melihat secara langsung kondisi kesehatan Lukas.

Indonesia Tak Kekurangan Dokter

Menyikapi permintaan Lukas yang ingin menjalani pengobatan di luar negeri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara.

Pihaknya menyatakan, akan memfasilitasi apa yang menjadi keperluan Lukas asalkan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK.

"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Nantinya, jika memang Lukas mau menjalani pengobatan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau bahkan RSCM.

Kata Alex pengobatan itu tidak semestinya dilakukan di luar negeri, melainkan bisa dilakukan di Indonesia.

Alex meyakini kalau dokter di Indonesia pasti ada yang mampu memberikan perawatan untuk Lukas.

"Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," ucap Alex.

Baca Juga: Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo, AKBP Dalizon Sebut Pejabat Bareskrim Terima Rp 4,25 Miliar dari Hasil Suap, Komjen Agus Andrianto Jawab Tudingan Lindungi Anak Buah

Namun jika memang tidak ada kesanggupan dari tim dokter di Indonesia, baru nantinya akan dikeluarkan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri.

Kendati demikian, dalam proses pengobatan nantinya, Lukas kata Alex, harus dalam pengawalan tim KPK.

"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," ucap dia.

Atas hal itu, Alex memastikan kalau dengan penetapan Lukas menjadi tersangka, maka kebutuhan yang bersangkutan tidak akan terabaikan.

Bahkan jika memang harus dirawat inap, KPK akan melakukan pembantaran ke rumah sakit terhadap Lukas.

"Jadi nggak perlu khwatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar. Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe dipanggil KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.

Dalam kesempatan itu, Lukas tidak hadir lantaran sakit.

Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Roy Rening dan tim, serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

"Kami telah menyampaikan kepada KPK. Bahwa gubernur tidak hadir lantaran sakit dan izin berobat," katanya.

Dengan itu, Lukas telah mengajukan izin dan sudah mendapatkan izin dari Mendagri Tito Karnavian.

"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari," tandasnya.

Baca Juga: Nekat Suap Rektor Unila Rp 150 Juta, Tak Disangka Andi Desfiandi Selama Ini Aktif di Lembaga Pendidikan, Pernah Jabat Rektor Selama 9 Tahun di Kampus Ini

(*)