Find Us On Social Media :

2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe menolak tawaran KPK yang siap memfasilitasi pengobatannya, baik di dalam maupun luar negeri.

Tawaran pengobatan ini menyusul penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Penolakan itu disampakan tim hukum Gubernur Papua, Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

"Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa Bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan."

"Jadi saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," ujar Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Alasan lain yang membuat Lukas menolak tawaran tersebut adalah karena ia menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.

Roy menyebutkan, setidaknya sudah ada 3 usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas menjadi Gubernur Papua.

"Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," kata dia.

"Pak Gubernur sudah tiga kali mengalami kriminalisasi, yang pertama dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri. Kedua OTT gagal di Hotel Borobudur, lalu yang sekarang penetapan tersangka tanpa prosedur," sambung Roy.

Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan, Lukas sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.

"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," kata Roy.

Baca Juga: Bolak-balik ke Luar Negeri Pakai Jet Pribadi, Terkuak Penyebab Lukas Enembe Merasa Tak Aman Naik Pesawat Komersial, Ribuan Pendukung Bakal Demo Pasca Gubernur Papua Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut Roy Renin, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di rekening Lukas itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Profil Lukas Enembe

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Pemprov Papua, Lukas lahir di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Lukas memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Setahun kemudian, Lukas mengajukan izin belajar di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia hingga selesai pada 2001.

Baca Juga: Bupati Juga Beri Sanksi, Terkuak Identitas Oknum PNS Sinjai yang Tendang Motor Wanita, Begini Tampangnya saat di Kantor Polisi, Netizen: Kawal Sampai Dipecat!

Karier politiknya pun semakin melejit, Lukas kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2005-2011.

Dua tahun menjadi Wabup, Lukas kemudian menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak 2007 hingga 2012.

Selanjutnya, Lukas yang didampingi Klemen Tinal terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018.

Lukas dan Klemen yang maju sebagai petahana dalam Pilgub untuk periode berikutnya kembali terpilih memimpin Papua dari 2018 sampai 2023.

Biodata Lukas Enembe

Data pendidikan

Harta kekayaan Lukas Enembe

Dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id, Lukas terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Lukas tercatat sebanyak Rp 33,7 miliar.

Harta berupa tanah dan bangunan milik Lukas senilai Rp 13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut semuanya berada di Jayapura.

Sementara itu, Lukas juga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 932.489.600.

Alat transportasi tersebut berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser, dan Toyota Camry.

Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707.

Lukas diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan yang dimilikinya berdasarkan laporan tersebut, yakni sebanyak Rp 33.784.396.870.

Baca Juga: Tewas Terbakar dan Dimutilasi, PNS Kota Semarang Ternyata Sempat Beri Kesaksian Ini soal Kasus Korupsi, Atasan Beberkan Tabiat Asli Iwan Budi: Andalan Kami di Bapenda

(*)