Find Us On Social Media :

Sosok Direktur Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan, Rijatono Lakka Ternyata Pernah Temui Langsung Gubernur Papua, KPK: Ada Pembagian Fee 14 Persen

Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Papua

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Melansir Kompas TV, tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka diduga memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.

Tersangka Rijatono Lakka alias RL ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK, Kamis (5/1/2022) siang.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Papua.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE selaku Gubernur Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016, di mana tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi.

Sejak 2019 hingga 2021, RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Alex menuturkan, RL diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemprov Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

RL bahkan menemui Lukas secara langsung. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Baca Juga: Gandeng 40 Pengacara, Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum untuk Membelanya, Anak dan Istri Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK dengan Alasan Ini

"Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," jelas Alex.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN," sambungnya.

Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara RL disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mengutip Kompas.com, Lukas hingga kini belum ditahan karena sakit.

Melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, yaitu jantung, stroke, darah tinggi dan ginjal.

Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya menjalani pengobatan di Singapura.

Namun, KPK menyatakan, politikus Partai Demokrat itu mesti menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini Lukas kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan 8 bangunan lainnya di Jayapura, Papua.

Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.

Baca Juga: Lukas Enembe Habiskan Ratusan Miliar untuk Judi, Pengacara Sebut Gubernur Papua Hanya Cari Refreshing saat Berobat di Singapura, Aloysius Renwarin: Hiburan

Meski belum menahan Lukas, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono. Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

"Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangi tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

Baca Juga: 2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

(*)