Find Us On Social Media :

Aturan Outsourcing di Perppu Jokowi Bikin Geger, Pengusaha Pastikan Karwayan Tetap Dibayar Sesuai UMR dan Ikut Jaminan Sosial Apapun: Ini Bukan Lagi Cari Pekerja Murah!

Ilustrasi buruh pabrik

Baca Juga: Sering Merasa Takut Jika di Tempat Keramat, Berikut Ini Adalah Ciri-ciri Orang Dinaungi Khodam Leluhur Tingkat Tinggi Energi Negatif, Sifatnya Cenderung Brutal dan Kasar

Kegiatan tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, usaha tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan pekerja.

Versi pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, terdapat perubahan terkait aturan pekerja alih daya dalam Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja menyebut perusahaan dapat menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya.

Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, hal yang substantif dari aturan alih daya adalah bagaimana perusahaan alih daya atau bukan, tetap patuh pada auran pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.

"Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian," kata dia dalam konferensi pers.

Menurut Susanto dalam era industri 4.0 ini, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat semakin banyak kompetensi pekerja yang dibutuhkan seiring dengan berkurangnya jenis-jenis pekerjaan tertentu.

Pasalnya, beberapa jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak familiar ditemuakan tiba-tiba menjadi sebuah kebutuhan baru di perusahaan.

"Outsourcing ini bukan lagi untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja yang terampil," tegas dia.

Dengan begitu, perusahaan dapat tetap berkelanjutan dan tetap efisien di dalam menjalankan bisnisnya.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Hati-hati Kalau Berucap karena Bisa Jadi Nyata, 5 Weton Ini Berpotensi Menjadi Si Pahit Lidah Lantaran Dijaga oleh Khodam Sabdo Dadi

Pekerja alih daya tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi. Pekerja alih daya hanya diperkenankan untuk mengerjakan kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Alih daya (outsourcing) berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki ketrampilan tersebut," urai dia.

Untuk itu, Susanto menekankan, paradigma pekerja outsourcing perlu dipandang sebagai pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah.

(*)