Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik terhadap pleidoi Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam repliknya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan yang diakui Putri seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.

"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

Menurut jaksa, cerita pelecehan berbelit-belit. Awalnya, pihak Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.

Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.

Jaksa pun meyakini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri ke suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!