Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)

Gridhot.ID - Pakar gestur dan mikro ekspresi, Monica Kumalasari, menyoroti tangisan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Menurutnya, tangisan Putri Candrawathi tidak akan mempengaruhi persepsi publik terhadap istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Hal ini dikarenakan tangisan Putri Candrawathi tidak hanya dihadirkan saat membacakan pleidoi saja, tetapi hampir dalam setiap persidangan.

"Isak tangis itu hampir ada di setiap persidangan," kata Monica dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

"Artinya tangisan ini memang kita lihat juga pada saat persidangan sebelumnya dan bahkan sekarang ini."

"Publik sudah memiliki respons tersendiri, bahwa gestur atau ekspresi yang ditampilkan Putri Candrawathi konsisten dari awal sampai akhir. Saya tidak melihat ada persepsi publik yang berubah dari sebelumnya," ujarnya.

Monica menjelaskan isak tangis itu bisa merupakan sesuatu yang dirasakan terlebih dahulu kemudian diekspresikan.

Atau bisa juga sesuatu yang dihasilkan dulu kemudian untuk menimbulkan ekspresi sedih.

"Di Putri Candrawathi saya melihat ekspresi ini di-generated (dihasilkan, red) terlebih dahulu dari suara dan kemudian menimbulkan emosi atau perasaan sedih untuk mengimpresikan hal seperti itu," jelasnya.

Monica menilai, isak tangis yang selalu dihadirkan Putri bertujuan untuk mendapatkan empati dari orang lain.

"Kalau kita lihat hampir di beberapa persidangan, utamanya di bagian terakhir memang selalu menampilkan ekspresi seperti ini."

Baca Juga: Terungkap Perkataan Brigadir J yang Dinilai Lancang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Naik Pitam: Hancur Martabat Saya

"Kalau saya mengatakan ini untuk mendapatkan empati, iya. Memang fungsi dari emosi yang ditampilkan untuk meraih empati orang lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).

Adapun Putri menangis saat menyinggung klaimnya bahwa ia telah diperkosa Brigadir J.

Dalam pleidoi itu, Putri mengaku tak habis pikir harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam.

Ia mengatakan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," kata Putri.

Dia mengaku tidak mengerti mengapa kejadian itu harus terjadi kepadanya, terlebih pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22.

Putri mengklaim Brigadir J saat itu tidak hanya memperkosa dan menganiaya, melainkan juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.

"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri sembari menangis.

Jaksa jawab pleidoi Putri Candrawathi

Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik terhadap pleidoi Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam repliknya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan yang diakui Putri seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.

"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

Menurut jaksa, cerita pelecehan berbelit-belit. Awalnya, pihak Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.

Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.

Jaksa pun meyakini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri ke suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!

Berangkat dari situ, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.

"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Menurut jaksa, Putri hanya berpura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Padahal, jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan pada Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Brigadir J ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di TKP itu, kata jaksa, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga korban tewas.

"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis-nangis saat Perintahkan Hapus Rekaman CCTV, Suami Putri Candrawathi Bantah 'Jual' Air Mata di Depan Anak Buah: Itu Natural

(*)