Find Us On Social Media :

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Malah Disebut Bisa Bebas Juni 2023, Kok Bisa?

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal yang Memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.

Menurut Edwin kemungkinan tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com (17/6/2023) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Eksekutor Kakaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Reza Adik Brigadir J Unggah Momen Terakhir Ini: Dipeluk dengan Cara yang Berbeda

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

Ketiga, adanya remisi tambahan, satu hal yang spesial dari remisi tambahan ini bisa diperoleh oleh justice collaborato

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. (*)