Find Us On Social Media :

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Malah Disebut Bisa Bebas Juni 2023, Kok Bisa?

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

GridHot.ID - Vonis penjara satu tahun dan enam bulan diterima Bharada Richard Eliezer dari Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui jika keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Meski divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, Richard Eliezer justru disebut bisa saja bebas pada Juni 2023 kelak. Kenapa?

Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.

Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:

Hal yang Meringankan Vonis

- Menjadi Justice Collaborator

Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.

Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim Wahyu Imam.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.

Hakim Wahyu Imam juga menambahkan, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

- Belum Pernah Dihukum

Baca Juga: Terkuak Alasan Orang Tua Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk di Rutan dan Serahkan Nasib Karier Anaknya ke Polri

Majelis hakim juga menyebutkan Bharada E belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.

- Sopan Selama Proses Persidangan

Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hal itu pun dianggap sebagai sikap yang sopan selama persidangan dan Richard juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

- Mendapat Maaf dari Keluarga Brigadir J

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer adalah keluarga Yosua telah memaafkannya.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Intelijen Sebut Kepolisian Sudah Bukan Tempat Richard Eliezer Lagi, Diprediksi Bisa Picu Polemik Baru Kalau Diterima Kembali: Jangan Lagi Benturkan Rakyat dengan Polisi!

Hal yang Memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.

Menurut Edwin kemungkinan tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com (17/6/2023) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Eksekutor Kakaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Reza Adik Brigadir J Unggah Momen Terakhir Ini: Dipeluk dengan Cara yang Berbeda

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

Ketiga, adanya remisi tambahan, satu hal yang spesial dari remisi tambahan ini bisa diperoleh oleh justice collaborato

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. (*)