Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Trisha Eungelica Pilu Gambarkan Kedekatannya dengan Sang Ayah: Setiap Sabtu Selalu Jalan Berdua Papa

Unggahan terbaru Trisha Eungelica

Kemudian ada juga chat saat Ferdy Sambo tak bisa mengangkat telepon.

Ia pun beralasan masih bersama babe.

Sepertinya babe ini merupakan kode khusus yang digunakan Ferdy Sambo untuk menunjuk seseorang.

Hal itu kemudian kembali dijelaskan oleh Trisha.

Kalo papa gak angkat telfonnya, artinya masih sama ‘bapake’ (ytta)"

Sepertinya sosok babe atau bapake yang dimaksud adalah atasan Ferdy Sambo.

Video itu diposting oleh Trisha di TikTok pada tanggal 3 April 2023.

Lalu seminggu yang lalu ia juga memposting foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam.

Foto itu kemudian disandingkan dengan fotonya.

Ia menyebut bahwa ia sangat bangga kepada kedua orangtuanya tersebut.

Melansir tribunlampung.co.id, sehari sebelum sidang putusan tersebut digelar, keluarga Ferdy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara berharap mendapatkan keringanan hukuman, bukan vonis mati seperti yang diputuskan sebelumnya.

Baca Juga: Pecah Tangis Anak Mantan Jenderal di Pengadilan, Putri Hendra Kurniawan Kecewa Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara: Dia Tidak Bersalah

Hal tersebut diungkap oleh salah satu anggota keluarga Ferdy yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," kata dia, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (12/4/2023).

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," sambungnya.

Walaupun meminta keringanan, keluarga juga berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hasil yang terbaik dalam sidang putusan banding tersebut.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya. Itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo lagi.

Di sisi lain, Samuel selaku perwakilan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya menolak pengajuan banding dari Ferdy dkk.

Mereka pun berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa melakukan penolakan dan semakin menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa."

"Dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa FS, PC, RR, KM," kata Samuel.(*)