Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Trisha Eungelica Pilu Gambarkan Kedekatannya dengan Sang Ayah: Setiap Sabtu Selalu Jalan Berdua Papa

Unggahan terbaru Trisha Eungelica

GridHot.ID - Putusan banding Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Diketahui banding diajukan oleh Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya setelah divonis hukuman mati.

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica tampak membagikan momen pentingnya bersama sang ayah.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, hasil banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati selesai dilaksanakan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati setelah banding yang ia ajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

Itu artinya, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Di samping itu, putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica tampak membagikan momen pentingnya bersama sang ayah.

Momen itu yakni merupakan chat WhatsApp dirinya bersama sang ayah, dan juga ibunya, Putri Candrawathi.

Kemudian ada juga foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mengenakan baju hitam.

Sebelum sidang, Trisha juga tampak memposting potongan ayat di Alkitab.

Pada hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Masih Bisa Dapat Keringanan Jika Hal Ini Terjadi

Diketahui, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding usai di vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Chat Ferdy Sambo dan Putrinya

Pada akun TikToknya troasang, Trisha tampak memposting chat lamanya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Potongan chat lama itu memperlihatkan kedekatan Ferdy Sambo dengan anak perempuannya tersebut.

Re-read my old roomchat with paps and mams,” tulis Trisha.

Kemudian ia memposting beberapa chat, di mana ia sering mengirim pesan ke sang ayah saat larut malam.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Putra Kecilnya dari Balik Jeruji, Keduanya Kompak Nasihati Sang Bocah untuk Selalu Ingat dan Andalkan Tuhan

Everytime i hv indescribable feelings,” tulis Trisha menggambarkan kedekatannya dengan Ferdy Sambo.

Bahkan saat sang ayah sedang ada tugas di luar kota, keduanya pun kerap mengirim pesan.

Ya sdh sayang selamat bo bo ya. I love U,” tulis Ferdy Sambo di chat itu.

Pesan itu kemudian dibalas oleh Trisha deng ucapan I love you too dan emoji love.

Kemudian ada pula chat Trisha yang tiba-tiba meminta sang ayah menemaninya menyetir.

Keduanya pun pergi tanpa tau ke mana arahnya, dan kemudian saling bercerita di dalam mobil.

Setelah chat ini, setiap hari Sabtu selalu jalan berdua papa. Di mobil doang sih tapi seru cerita2,” tulis Trisha.

Lalu ada juga chat dari Ferdy Sambo yang meminta menemani Putri Candrawathi yang sedang sakit.

Ferdy Sambo juga berkali-kali untuk menawarkan membelikan barang untuk Trisha, namun sering ditolak sang anak.

Ada juga momen Trisha curhat ke sang ayah saat sedang mengerjakan skripsi.

Menurut Trisha, Ferdy Sambo adalah orang paling baik di muka bumi ini.

Baca Juga: Trisha Eungelica Dapat Perlakuan Begini dari Teman-temannya, Putri Sulung Ferdy Sambo Bongkar Pesan Lama Orang Tuanya: I Miss Mama

Kemudian ada juga chat saat Ferdy Sambo tak bisa mengangkat telepon.

Ia pun beralasan masih bersama babe.

Sepertinya babe ini merupakan kode khusus yang digunakan Ferdy Sambo untuk menunjuk seseorang.

Hal itu kemudian kembali dijelaskan oleh Trisha.

Kalo papa gak angkat telfonnya, artinya masih sama ‘bapake’ (ytta)"

Sepertinya sosok babe atau bapake yang dimaksud adalah atasan Ferdy Sambo.

Video itu diposting oleh Trisha di TikTok pada tanggal 3 April 2023.

Lalu seminggu yang lalu ia juga memposting foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam.

Foto itu kemudian disandingkan dengan fotonya.

Ia menyebut bahwa ia sangat bangga kepada kedua orangtuanya tersebut.

Melansir tribunlampung.co.id, sehari sebelum sidang putusan tersebut digelar, keluarga Ferdy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara berharap mendapatkan keringanan hukuman, bukan vonis mati seperti yang diputuskan sebelumnya.

Baca Juga: Pecah Tangis Anak Mantan Jenderal di Pengadilan, Putri Hendra Kurniawan Kecewa Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara: Dia Tidak Bersalah

Hal tersebut diungkap oleh salah satu anggota keluarga Ferdy yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," kata dia, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (12/4/2023).

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," sambungnya.

Walaupun meminta keringanan, keluarga juga berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hasil yang terbaik dalam sidang putusan banding tersebut.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya. Itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo lagi.

Di sisi lain, Samuel selaku perwakilan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya menolak pengajuan banding dari Ferdy dkk.

Mereka pun berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa melakukan penolakan dan semakin menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa."

"Dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa FS, PC, RR, KM," kata Samuel.(*)