Berdasarkan temuan KPK, jumlah uang yang semestinya hendak dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.
Ghufron menyatakan tindakan Stefanus jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus dijerat Pasal 21 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP.
Stefanus terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus ditahan 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.
Diketahui, KPK melakukan penahanan setelah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus pada 9 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Stefanus hadir memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan pakaian khusus.
Stefanus mengaku kenakan toga sebagai simbolisasi advokat berduka.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Stefanus, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Stefanus mengaku masih bingung dengan perkara yang dituduhkan padanya, soal dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.