Find Us On Social Media :

4 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Kini Jadi Tahanan, KPK Bongkar Skenario Stefanus Roy Rening untuk Rintangi Proses Penyidikan

Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe yang ditangkap KPK karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan

"Saya hormati proses hukum yang saya alami, saya kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan berikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak pernah merintangi upaya hukum kepada Lukas Enembe," kata Stefanus.

Menurut Stefanus, KPK tidak bisa menyangkanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk orang yang berprofesi sebagai advokat.

Stefanus mengeklaim, tim kuasa hukum membantu KPK menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sehingga saat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Kota waktu itu, tanggal 3 November," ujarnya.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Tak Cuma 1 Orang, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ada yang Dapat Proyek Ratusan Miliar dari APBD Papua

(*)