Find Us On Social Media :

Jenazah Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua, 500 Personel Siap Siaga, Kapolres Jayapura Imbau Masyarakat Tak Lakukan Hal Ini

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

AKBP Fredrickus berharap saat nanti kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua, tidak ada gerakan-gerakan yang dapat mengganggu kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

"Ini masih suasana Natal sehingga masyarakat harus tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Jayapura," ujarnya.

AKBP Fredrickus menjelaskan, usai penjemputan yang akan berlangsung di Bandara Sentani, jenzah akan disemayamkan di STAKIN (depan Batalyon 751) dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman," katanya.

Dia menambahkan pihaknya sangat berharap peran serta keluarga, simpatisan, serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas.

"Kita kawal prosesi hingga dapat berjalan aman dan lancar, mari jaga nama baik beliau apa yang sudah beliau karyakan di tanah Papua ini bisa menjadi catatan penting bagi kita yang sementara ini masih menikmati," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Fredrickus mengingatkan kepada keluarga, simpatisan, dan masyarakat agar tidak kaget dan takut dengan kehadiran aparat keamanan, baik itu polisi maupun TNI, saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.

"Tentunya nanti kalau lihat ada banyak aparat jangan khawatir, kita ada dan hadir untuk menjamin aktivitas itu dapat berjalan aman dan lancar," katanya.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.

Baca Juga: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Mendapat Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Subroto

Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas, yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun. (*)