Find Us On Social Media :

Jenazah Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua, 500 Personel Siap Siaga, Kapolres Jayapura Imbau Masyarakat Tak Lakukan Hal Ini

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

GridHot.ID - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).

Melansir Antara News, jenazah Lukas Enembe akan diterbangka ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatkan bahwa jenazah eks gubernur Papua itu akan tiba di Papua sekitar pukul 07.00 pagi.

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis," ujat Petrus di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Selasa malam.

"Dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," lanjutnya.

Sesampainya di Papua, kata Petrus, akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe.

Petrus juga berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," tambah Petrus.

Di sisi lain, melansir banten.antaranews.com, Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyiagakan 500 personel saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe yang rencananya tiba di Bandar Udara Sentani pada Kamis (28/12/2023) pagi.

Dalam rilisnya di Senatani pada Rabu (27/12/2023, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di Bandara Senatani saat penjemputan jenazah Lukas Enembe.

Baca Juga: Ginjal Tak Berfungsi, Lukas Enembe Dinyatakan Meninggal Dunia, Terkuak Kondisi Eks Gubernur Papua sebelum Tutup Usia

"Untuk situasi Kabupaten Jayapura hingga saat ini masih aman, kondusif dan aktivitas berjalan normal," katanya.

AKBP Fredrickus berharap saat nanti kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua, tidak ada gerakan-gerakan yang dapat mengganggu kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

"Ini masih suasana Natal sehingga masyarakat harus tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Jayapura," ujarnya.

AKBP Fredrickus menjelaskan, usai penjemputan yang akan berlangsung di Bandara Sentani, jenzah akan disemayamkan di STAKIN (depan Batalyon 751) dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman," katanya.

Dia menambahkan pihaknya sangat berharap peran serta keluarga, simpatisan, serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas.

"Kita kawal prosesi hingga dapat berjalan aman dan lancar, mari jaga nama baik beliau apa yang sudah beliau karyakan di tanah Papua ini bisa menjadi catatan penting bagi kita yang sementara ini masih menikmati," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Fredrickus mengingatkan kepada keluarga, simpatisan, dan masyarakat agar tidak kaget dan takut dengan kehadiran aparat keamanan, baik itu polisi maupun TNI, saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.

"Tentunya nanti kalau lihat ada banyak aparat jangan khawatir, kita ada dan hadir untuk menjamin aktivitas itu dapat berjalan aman dan lancar," katanya.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.

Baca Juga: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Mendapat Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Subroto

Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas, yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun. (*)