Find Us On Social Media :

Bocah 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Ngesot Pulang usai Ditinggalkan Pelaku di Hutan Pinus Tulungangung

SD (36), asal Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tega merudapaksa anak tirinya, NF (13), Kamis (1/2/2024).

GridHot.ID - Nasib pilu menimpa bocah berusia 13 tahun berinisial NF.

NF dilaporkan menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, SD (36), yang tercatat sebagai warga Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Usai dirudaksa oleh sang ayah tiri, NF ditinggalkan begitu saja di tengah kegelapan hutan pinus Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungangung.

NF pun harus berjalan ngesot untuk meminta pertolongan.

Melansir TribunJatim.com, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, mengungkap soal kasus rudapaksa itu.

Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah atau yang akrab disapa Ipda Fafa menyebut pelaku berdalih merudapaksa anak tirinya kerena sakit hati dengan istrinya, ibu kandung NF yang bekerja di luar negeri.

"Sebelumnya, ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga. Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya," ujar Ipda Fafa pada Kamis (1/2/2024).

Awalnya, pelaku menjemput NF di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.

Pelaku berbohong kepada NF, bahwa neneknya sedang sakit agar korban mau diajak pulang selepas jam sekolah.

Baca Juga: Alasan Argiyan Arbirama Tak Lekas Ditangkap Polisi Meski Sudah Dilaporkan Rudapaksa 2 Perempuan

Tanpa curiga, NF pun bersedia pulang bersama ayah tirinya dengan dibonceng motor.

Setibanya di kawasan hutan pinus, keduanya berhenti.

Setelah turun dari sepeda motor, pelaku memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga pingsan.

"Selepas Magrib, mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang. NF berhenti dengan alasan akan buang air kecil," ujar Ipda Fafa.

Saat NF dalam kondisi tak berdaya, pelaku melakukan rudapaksa.

Usai menuntaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.

NF baru sadar sekitar pukul 02.00 WIB. NF puntertatih-tatih hendak pulang.

NF memaksa dirinya terus berjalan hingga sempat dua kali pingsan.

Bahkan saking dirinya menahan sakit serta kehabisan tenaga, NF sampai harus ngesot.

"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Ipda Fafa.

Baca Juga: Rekam Jejak Kejahatan Argiyan Arbirama: Perkosa dan Bunuh Mahasiswi di Depok, Rudapaksa 2 Perempuan Lain

Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah.

Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Ipda Fafa.

Pelaku SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.

SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

(*)