Find Us On Social Media :

Pilu! Bocah 14 Tahun di Banjarmasin Dihamili Teman Pria, Kini Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Sendiri

Ilustrasi - seorang ayah di Banjarmasin mencabuli anak kandungnya yang sedang hamil 7 bulan.

Korban yang tengah hamil 7 bulan itu kemudian menceritakan apa yang dialami kepada sang sang nenk.

Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban lantas mengumpulkan anggota keluarga.

"Dan pihak keluarga pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Kalsel," ujar dia.

Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku.

Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sutrisno.

Dalam sebuah kesempatan, pelaku mengaku mencabuli anak kandungnya karena kesal korban tak mau mengaku siapa teman pria yang menghamilinya.

"Saya kesal dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh sehingga hamil 7 bulan," ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Argiyan Arbirama Tak Lekas Ditangkap Polisi Meski Sudah Dilaporkan Rudapaksa 2 Perempuan

Hukuman terhadap pelaku bisa saja bertambah sepertiga vonis hukuman, sebab pelaku adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindungi, malah justru mencabuli anaknya.

(*)