Find Us On Social Media :

Pilu! Bocah 14 Tahun di Banjarmasin Dihamili Teman Pria, Kini Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Sendiri

Ilustrasi - seorang ayah di Banjarmasin mencabuli anak kandungnya yang sedang hamil 7 bulan.

GridHot.ID - Nasib pilu menimpa bocah perempuan berusia 14 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bocah yang tengah hamil 7 bulan itu dilaporkan menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, SR (41).

Korban diketahui mengandung 7 bulan setelah dihamili oleh teman prianya.

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Sutrisno, mengatakan bahwa korban dicabuli sang ayah saat ibunya tak berada di rumah.

Korban dibujuk dan dipaksa untuk berhubungan badan.

Korban sebenarnya sempat menolak dan berontak tetapi tak kuasa menahan kelakuan ayahnya.

Saat peristiwa bejat itu sedang terjadi, tiba-tiba terdengar suara orang datang.

Pelaku pun menghentikan aksi bejatnya.

AKBP Sutrisno mengatakan korban kemudian pergi dari rumah usai dicabuli sang ayah kandung.

Korban memilih untuk menginap di rumah neneknya.

Baca Juga: Bocah 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Ngesot Pulang usai Ditinggalkan Pelaku di Hutan Pinus Tulungangung

"Usai digagahi oleh bapaknya, korban memilih meninggalkan rumah dan menginap di rumah neneknya," ujar Sutrisno, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/2/2024).

Korban yang tengah hamil 7 bulan itu kemudian menceritakan apa yang dialami kepada sang sang nenk.

Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban lantas mengumpulkan anggota keluarga.

"Dan pihak keluarga pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Kalsel," ujar dia.

Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku.

Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sutrisno.

Dalam sebuah kesempatan, pelaku mengaku mencabuli anak kandungnya karena kesal korban tak mau mengaku siapa teman pria yang menghamilinya.

"Saya kesal dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh sehingga hamil 7 bulan," ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Argiyan Arbirama Tak Lekas Ditangkap Polisi Meski Sudah Dilaporkan Rudapaksa 2 Perempuan

Hukuman terhadap pelaku bisa saja bertambah sepertiga vonis hukuman, sebab pelaku adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindungi, malah justru mencabuli anaknya.

(*)